ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
- Lembaga ini bernama : Lembaga Masyarakat Mandiri Sumatera utara. --------------------
Dengan nama singkatan LM2SU------.-----------------------------------------------------------------
Dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut LM2SU.---------.--.-------------------------
- Berkedudukan di Kota Medan. Propinsi Sumatera Utara. ----------------------------------------
Pasal 2
LM2SU
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan --------------------------------------------------
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 3
- LM2SU Berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- LM2SU melakukan kegiatanya berdasarkan prinsip-prinsip Lembaga Profesional yang mandiri yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan anggota binaan, dampingan, mitra kerja dan seluruh stake holder terkait lainnya dalam bidang usaha agribisnis, perikanan, tekhnologi tepat guna, usaha mikro, kecil dan menengah khususnya dan kemajuan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan dalam rangka gerakan pengembangan ekonomi kerakyatan dan membangun peradaban Bangsa Indonesia.-------------------------------------
- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kuwalitas kehidupan manusia dalam bermasyarakat. dan bernegara-----------------------------------------------------------------------
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan kualitas sumber daya masyarakat dan lingkungan yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi.--
Pasal 4
1.
LM2SU merupakan gerakan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme,
akuntabilitas dan independen yaitu :---------
--------------------------------------------------------------------------------
a. Program dan Usaha bersifat profesional, mandiri dan akuntabel. ------------------------------
b. Partisifatif dalam pelaksanaan program dan usaha. ----------------------------------------------
c.
Otonomi dan kemandirian dan mengindahkan keputusan pendiri dan pengurus
dan peraturan yang berlaku di Republik
Indonesia.--------------------------------------------------
d. Pendidikan, pelatihan, studi banding, magang dan informasi tekhnologi.---------------------
e. Kerjasama antar lembaga, pemerintah, pelaku usaha dan atau dengan badan usaha lain.---
f. Kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan .------------------------------------------------
g.
Pembagian Pendapatan dan Keuntungan dilakukan secara adil dan
sebanding dengan besarnya jasa usaha dan peran kedudukan masing-masing
stake holder.----------------------
2.
LM2SU sebagai lembaga resmi dan berbadan hukum dalam melaksanakan
kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
manusia, ekonomi dan sosial para binaan, dampingan dan alam sekitar
atas dasar prinsip-prinsip Lembaga yang Mandiri dan Profesional seperti
tersebut diatas pada ayat (1) dan kaidah-kaidah Sumber Daya Manusia,
Ekonomi, Sosial dan lingkungan.
-----------------------------------------------------------
-